Dewan Pimpinan Cabang · Perhimpunan Advokat Indonesia

Keadilan ditegakkan, kepercayaan dijaga.

DPC PERADI Malang Raya menghimpun advokat tersumpah yang tunduk pada Kode Etik Advokat Indonesia — siap mendampingi individu, keluarga, dan pelaku usaha di Kota Malang, Kota Batu, dan Kabupaten Malang dalam setiap tahap proses hukum.

Advokat tersumpah & terdaftar Tunduk Kode Etik Advokat Indonesia Melayani seluruh Malang Raya
6
Bidang praktik hukum
4
Tahap alur pendampingan yang jelas
3
Wilayah cakupan — Malang, Batu, Kab. Malang
1
Kode Etik Advokat Indonesia yang dijunjung
Tentang Kami

Wadah tunggal profesi advokat, berakar di Malang Raya

Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia (DPC PERADI) Malang Raya adalah organisasi profesi yang menaungi advokat berlisensi di wilayah Kota Malang, Kota Batu, dan Kabupaten Malang. Sebagai bagian dari PERADI — wadah profesi advokat sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat — kami memastikan setiap anggota menjalankan praktik hukum sesuai kode etik, telah diambil sumpahnya, dan menjunjung tinggi supremasi hukum serta hak asasi manusia.

Selain menjalankan fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap advokat anggota, DPC PERADI Malang Raya menjadi rujukan bagi masyarakat yang membutuhkan pendampingan hukum oleh advokat yang kompeten, terverifikasi, dan beretika — mulai dari konsultasi awal hingga proses beracara di pengadilan.

“Fiat justitia ruat caelum.” Keadilan harus ditegakkan, sekalipun langit runtuh — prinsip yang dipegang setiap advokat anggota.
DPC PERADI MALANG RAYA

Bidang Layanan

Pendampingan hukum yang menyeluruh

Advokat anggota DPC PERADI Malang Raya menangani beragam bidang hukum berikut. Hubungi sekretariat untuk dirujuk pada advokat yang paling sesuai dengan kebutuhan Anda.

Perdata & Pidana

Litigasi Perdata & Pidana

Pendampingan proses peradilan secara menyeluruh, dari penyelidikan dan penyusunan gugatan hingga persidangan dan putusan.

Korporasi

Hukum Korporasi & Bisnis

Penyusunan kontrak, legal drafting, dan pendampingan kepatuhan hukum bagi perusahaan dan pelaku usaha.

Keluarga

Hukum Keluarga & Waris

Perceraian, hak asuh anak, harta bersama, hingga pembagian warisan — ditangani dengan pendekatan yang menjaga martabat keluarga.

Non-Litigasi

Mediasi & Arbitrase

Penyelesaian sengketa di luar jalur pengadilan melalui mediasi, negosiasi, dan arbitrase yang lebih cepat dan efisien.

Konsultasi

Legal Opinion & Konsultasi

Pendapat hukum tertulis untuk membantu pengambilan keputusan sebelum suatu persoalan berkembang menjadi sengketa.

UMKM

Pendampingan UMKM & Legalitas Usaha

Pengurusan legalitas dan pendampingan hukum bagi usaha kecil dan menengah di Malang Raya.

Keunggulan

Mengapa memilih advokat DPC PERADI Malang Raya

Tersumpah & terdaftar resmi

Setiap advokat anggota telah diambil sumpahnya di Pengadilan Tinggi dan terdaftar resmi sebagai anggota PERADI.

Tunduk Kode Etik Advokat

Praktik hukum diawasi Dewan Kehormatan sesuai Kode Etik Advokat Indonesia yang berlaku secara nasional.

Memahami konteks lokal

Jaringan advokat yang memahami karakter hukum dan sosial masyarakat Malang, Batu, dan Kabupaten Malang.

Pendampingan yang personal

Konsultasi awal untuk memahami duduk perkara secara utuh sebelum menentukan langkah hukum yang tepat.

Alur Konsultasi

Empat langkah menuju pendampingan hukum

01

Konsultasi awal

Sampaikan duduk perkara dan kebutuhan hukum Anda kepada sekretariat DPC.

02

Telaah perkara

Advokat menelaah kronologi, bukti pendukung, dan dasar hukum yang relevan.

03

Rujukan advokat

Anda dirujuk pada advokat anggota yang bidang praktiknya paling sesuai dengan perkara.

04

Pendampingan berkelanjutan

Advokat mendampingi setiap tahap proses hukum hingga perkara terselesaikan.


Pertanyaan Umum

Yang sering ditanyakan

Apakah konsultasi awal dikenakan biaya?

Kebijakan biaya konsultasi awal ditetapkan oleh sekretariat DPC dan dapat berbeda tergantung kompleksitas perkara. Silakan hubungi sekretariat untuk informasi terkini.

Bagaimana memastikan seorang advokat terdaftar resmi di PERADI?

Masyarakat dapat meminta menunjukkan Kartu Tanda Pengenal Advokat (KTPA) dan memverifikasi keanggotaan langsung melalui sekretariat DPC PERADI Malang Raya.

Apakah DPC PERADI Malang Raya menangani perkara di luar Malang Raya?

Fokus utama pendampingan adalah wilayah Kota Malang, Kota Batu, dan Kabupaten Malang. Untuk perkara di luar wilayah tersebut, sekretariat dapat membantu memberikan arahan lebih lanjut.

Berapa lama proses pendampingan hukum berlangsung?

Durasi bergantung pada kompleksitas dan jalur penyelesaian perkara — mediasi umumnya lebih singkat dibanding litigasi penuh di pengadilan.

Kontak

Hubungi sekretariat kami

  • Alamat Sekretariat
    Jl. [Nama Jalan] No. [ ], Malang, Jawa Timur [Kode Pos]
  • Telepon / WhatsApp
    [Nomor Telepon Sekretariat]
  • Surel
    [email@peradimalangraya.or.id]
  • Jam Layanan
    Senin – Jumat, 09.00 – 16.00 WIB